Senin 23 Jun 2025 15:09 WIB

Mahasiswa Perguruan Tinggi di Bandung Terancam Batal Ikut Wisuda Gegara Usaha Terlarangnya

Hasil penjualan narkoba digunakan untuk biaya kuliah.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
 M Rizal Pathurrohman (23), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena Menyalahgunakan Narkotika.
Foto: Ferry Bangkit
M Rizal Pathurrohman (23), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena Menyalahgunakan Narkotika.

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- M Rizal Pathurrohman (23), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena menyalahgunakan narkotika. Dia menjadi pengedar ganja.

Mahasiswa semester akhir itu diamankan polisi di kawasan Perum Cijerah II, RT 01/15, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 14 Juni 2025. Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.

Baca Juga

"Pria berinisial MRP (M Rizal Pathurrohman) diamankan di daerah Melong karena terbukti memiliki 685 gram ganja. Kampusnya itu adalah di kota Bandung. Sedangkan yang bersangkutan kami diamankan di daerah Melong, Kota Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (23/6).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan mahasiswa itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkusnya.

"Berdasarkan keterangan dia telah beroperasi selama 1 bulan mengedarkan ganja. Dia melakukan peredaran narkoba dengan modus tempel atau melalui COD. Peredaran COD dan sistem tempel dijalankan di sekitar kampus maupun di lokasi-lokasi lain sesuai pesanan online," kata Niko.

Dari usaha terlarangnya itu, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp700.000 yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya. Rizal diketahui saat ini hanya tinggal menunggu waktu wisuda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya kuliah. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu Universitas Kota Bandung," kata Niko.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran ganja yang dilakukan mahasiswa tersebut. Akibat kasusnya itu, Rizal pun terancam gagal ikut wisuda di kampusnya karena dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang akan dikenakan itu 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denhgan ancaman penjara Mlminimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement