REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 11 tersangka peredaran narkoba ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Indramayu. Mereka mengedarkan barang-barang terlarang itu dengan menyasar remaja dan pemuda di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dari 11 tersangka itu, sebanyak sembilan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering satu orang, dan obat keras terbatas satu orang.
‘’Mereka terdiri dari pengedar sembilan orang dan kurir dua orang,’’ kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Junaedi, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6/2023).
Fahri mengatakan, sebanyak 11 tersangka peredaran narkoba itu ditangkap dalam pengungkapan selama sebulan terakhir. Mereka diamankan di delapan titik operasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Adapun kedelapan wilayah itu adalah Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur, Karangampel, Haurgeulis dan Sliyeg.
Fahri menyebutkan, para tersangka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Yakni, tujuh orang bekerja sebagai wiraswasta, tiga orang karyawan swasta dan satu orang bekerja di salah satu BUMD di Kabupaten Indramayu.
Menurut Fahri, para tersangka narkotika jenis sabu dan ganja kering selama ini menjalankan bisnis haram itu dengan sistem tempel. Caranya, mereka berkomunikasi melalui telepon genggam, kemudian mengirimkan titik koordinat diletakkannya narkotika tersebut. setelah itu, kurir atau pembeli akan mengambil barang haram itu sesuai arahan yang sudah diinformasikan.
‘’Jadi mereka tidak melakukan tatap muka,’’ terang Fahri.
Sedangkan dalam kasus peredaran obat keras terbatas, pengedar dan pembeli bertransaksi secara langsung.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35,14 gram, ganja kering 28,30 gram serta obat keras jenis Tramadol HCL dan Trihexyphenidil dengan total 497 butir. Sejumlah alat komunikasi yang ditengarai sebagai alat transaksi juga turut diamankan.
Hingga kini, Polres Indramayu pun masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.
Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara, serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.