REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
"Penangkapan dua oknum anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak ini dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Sukabumi saat tengah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (7/6).
Adapun kedua anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak ini berinisial ZN yang menjabat sebagai ketua, ASH sebagai bendahara dan EP yang merupakan pesuruh kantor atau office boy di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibadak.
Menurut Maruly, penangkapan kedua anggota panwaslu ini berawal saat personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang bandar narkoba berinisial FJ (26) pada Minggu, (4/6) sekitar pukul 23.20 WIB di Kampung Pasirsireum, RT 003/001, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Saat sedang melakukan pengembangan kasus, telepon genggam/seluler milik tersangka FJ berbunyi yang ternyata berasal dari pemesan sabu-sabu, yang kemudian dikembangkan dan pada Minggu, (5/9) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang dua diantaranya ternyata anggota Panwaslu di sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan tersangka FJ.
Berbekal barang bukti dan bukti pesan tersebut, kedua anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan. Untuk memperkuat bukti, empat tersangka ini kemudian dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif menggunakan sabu-sabu.
"Adapun barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 1,1 gram yang mayoritas milik FJ. Untuk mengembangkan kasus ini kami pun berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi," tambahnya.
Maruly menjelaskan pada kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk membuktikan apakan dua anggota Panwaslu ini hanya sebagai pengguna korban narkoba atau pengguna narkoba akut. Aturan ini pun sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dan sanksinya adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Sementara untuk FJ pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.
Di tempat yang sama FJ mengaku, modus operandi yang dilakukan pihaknya untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan ia pun hanya melayani konsumen yang sudah kenal dengannya.
Adapun barang bukti sabu-sabu itu didapatinya dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi.