REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17 tahun), hukum pidana selama sembilan tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 7,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Iche Purnawaty menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Serta pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor.
ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.
Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.