Rabu 14 Jun 2023 22:59 WIB

Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung Berlanjut

Tim gabungan melakukan penertiban reklame ilegal pada malam hari.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
(ILUSTRASI) Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menertibkan reklame ilegal atau tanpa izin terus berjalan. Tim gabungan kembali melakukan operasi penertiban reklame ilegal pada 13-14 Juni 2023.

Ada sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang menjadi sasaran penertiban reklame ilegal pada Selasa (14/6/2023) malam. Mencakup ruas Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra, dan Jalan Terusan Buahbatu. 

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R Satriadi Buana mengatakan, penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Upaya penertiban kali ini melibatkan 59 orang, dengan enam unit kendaraan operasional.

Satriadi mengatakan, tim gabungan menertibkan neon box berukuran 0,5 kali satu meter di Jalan Cihampelas dan neon box dengan ukuran yang sama di Jalan Kebon Kawung.

Tim kemudian menertibkan neon box berukuran satu kali 0,5 meter di Jalan Cijagra. Berlanjut penertiban neon box di Jalan Terusan Buahbatu, sekitar pukul 01.40 WIB.

“Seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” kata Satriadi.

Satriadi mengatakan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan reklame, serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban reklame ini dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pendapatan Daerah. 

“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” kata Satriadi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement