REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Seorang wanita berinisial SR diduga dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R saat akan mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP. Perangkat desa memberikan keringanan tidak perlu membayar uang tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
Atas peristiwa itu, wanita tersebut melaporkan perangkat desa ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pada surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023) SR mengaku mendatangi ke kantor desa Banyusari untuk mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga.
Dia pun bertemu dengan seorang perangkat desa berinisial R yang meminta dana sebesar Rp 1 juta untuk mengurus dokumen tersebut. Wanita itu ditawari tidak perlu membayar dana tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023).
Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengonfirmasi, bahwa telah menerima pelimpahan berkas tersebut. Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia.