Jumat 30 Jun 2023 13:04 WIB

Eks Kapolsek Mundu AKP SW Dipecat, Pelaku akan Diproses Pidana

AKP SW dipecat karena diduga terlibat dalam penipuan rekrutmen anggota Polri.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Tindakan tegas diberikan kepada mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota AKP SW. Dia resmi diberhentikan tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. 

Dia pun selanjutnya akan diproses secara pidana karena diduga terlibat dalam penipuan rekrutmen anggota Polri. "PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

 

photo
Wahidin (50 tahun) tukang bubur korban penipuan seleksi penerimaan anggota Bintara Polri saat press rilis diapit Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan). - (dok. Republika)

 

Setelah dipecat dari polisi, dia mengatakan, pelaku akan diproses pidana. Yang bersangkutan saat ini masih ditahan di Polda Jabar.  "Pidana dan PTDH, masih ditahan di Polda," kata dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri dialami tukang bubur Wahidin. Dia datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menyampaikan keinginan agar anaknya menjadi anggota Polri.

AKP SW mengaku, memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun, harus menyetorkan sejumlah uang.

Wahidin mengirimkan uang total Rp 310 juta. Namun, anaknya dinyatakan tidak lulus. Karenanya, dia meminta uangnya kembali. Karena tidak kunjung dikembalikan dilaporkan ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota.

Setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Polda Jabar, SW mengembalikan uang ke Wahidin. Selanjutnya, korban mencabut laporan ke polisi. Namun, Polda Jabar tetap melanjutkan sidang etik dan pidana ke SW.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement