Pengajuan Keringanan UKT
SNBP/SNBT
Bagaimana jika tak sanggup membayar UKT5? Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring lewat https://akademik.itb.ac.id.
Pemohon perlu mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohoan Beasiswa UKT. Nantinya, ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
Perlu diketahui, ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Meski begitu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil dengan dua skema sebagai berikut:
Periode cicilan dua kali dalam satu semester:
- Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya pada pekan ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
Periode cicilan tiga kali dalam satu semester:
- Pembayaran I sebesar 40 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran II sebesar 30 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya pada pekan ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.
SNBT
Dikutip dari https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/snbt2023, ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 juta pada tanggal 3 - 8 Juli 2023 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Andaikan pengajuan beasiswa UKT disetujui, maka:
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp 5 juta, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan. Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp 5 juta, kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang diberitahukan.
- ITB juga memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa lulusan SNBP untuk berkontribusi membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Sumbangan Pengembangan Institusi.
Seluruh Sumbangan Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu. Pembayaran dilakukan menggunakan kode yang sesuai dengan informasi di laman https://keuangan.itb.ac.id/.
KIP-K
Seleksi Mandiri
ITB menyatakan kampusnya memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah dengan keterbatasan akses terhadap sarana pendidikan serta bagi calon mahasiswa yang berasal dari golongan kurang mampu. Mereka juga dibebaskan dari kewjaiban Iuran Pengembangan Institusi.