REJABAR.CO.ID, KARAWANG — Jajaran Polres Karawang, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus peredaran ilegal obat keras tertentu (OKT) selama dua pekan terakhir. Polisi menemukan ada konter pulsa atau warung kelontong yang menjual OKT.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin, ada delapan tersangka terkait kasus OKT itu. Satu tersangka masih dalam pengejaran petugas. Adapun tersangka lainnya yang sudah ditangkap berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.
Arief mengatakan, tersangka mengedarkan OKT ini secara ilegal, antara lain di wilayah Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru, dan Cilamaya. Menurut dia, jajarannya menemukan modus penjualan OKT secara ilegal ini di warung kelontong dan konter pulsa.
“Ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa, dengan membuka konter pulsa, dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” kata dia, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Dari para tersangka itu, Arief mengatakan, polisi menyita barang bukti OKT sebanyak 3.802 butir pil jenis hexymer dan tramadol.
Selain kasus peredaran ilegal OKT, jajaran Polres Karawang juga mengungkap kasus peredaran psikotropika dan sabu-sabu. Dari tersangka berinisial FIS, Arief mengatakan, disita 100 butir pil psikotropika.
Adapun terkait kasus sabu-sabu, ditangkap tersangka berinisial HB, H, B, PS, AP, dan AS, dengan barang bukti total seberat 66,19 gram.