REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial DD (36 tahun). Warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, itu menjadi tersangka kasus pencurian brankas milik mertuanya, yang berisi uang dan perhiasan.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, polisi menerima laporan kasus pencurian di rumah milik Haroh atau Mamah Haji, Jalan Siliwangi, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada 7 Juni 2023.
Brankas di rumah itu diduga dicuri. “Kami kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (6/7/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, muncul dugaan pelaku pencurian merupakan orang dekat korban. Indikasinya tak ada kerusakan di rumah korban. Polisi kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya menangkap tersangka DD, yang merupakan menantu korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas berisi uang tunai dan perhiasan, sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi, serta kamera CCTV. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan sekitar Rp 1,5 miliar.
Terencana
Kapolres mengatakan, tersangka diduga telah merencanakan pencurian brankas itu. Karenanya, tersangka diduga sudah memperkirakan waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.
“Jadi, pada 6 Juni, tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB. Kendaraan tersangka diparkirkan di SPBU samping rumah korban. Tersangka kemudian melompat pagar belakang,” ujar Kapolres.
Lantaran memiliki hubungan kekeluargaan, tersangka mengetahui seluk-beluk rumah korban. Saat itu, tersangka mematikan listrik rumah korban. Kemudian bersembunyi di sekitar rumah.