“Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan membangunkan pembantunya untuk mengecek listrik. Saat itulah tersangka masuk ke kamar korban,” kata Kapolres.
Ketika sedang berada di kamar korban, tersangka kaget karena tiba-tiba lampu kembali menyala. Tersangka lalu bersembunyi di kamar lainnya. Setelah situasi tenang, tersangka kembali mematikan aliran listrik rumah itu dan menyelinap ke kamar korban untuk mengambil brankas.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif tersangka melakukan pencurian itu karena desakan ekonomi keluarganya dan permasalahan utang. “Tersangka juga memiliki utang ke beberapa pihak, termasuk pinjol (pinjaman online),” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka DD mengaku memiliki utang sekitar Rp 100 juta. Ia mengaku sudah merencanakan pencurian brankas milik mertuanya. “Perencanaan sehari. Karena sudah pinjam sana-sini, mentok,” kata tersangka.
Adik korban, Aan Iskandar, menyesalkan perbuatan tersangka, apalagi masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Selama ini hubungan baik-baik saja, tidak ada masalah apa-apa, karenanya kami kaget, menyesalkan. Karena setiap bilang tidak punya uang selalu dikasih oleh kakak saya,” kata dia.
Menurut Aan, tersangka memiliki utang dari pinjol untuk menutupi kerugian usahanya. Namun, pola hidup tersangka disebut seperti orang berada.
Aan menilai, apabila tersangka berkomunikasi dengan baik, kakaknya pasti akan memberikan bantuan. Apalagi tersangka adalah menantu kakaknya. “Mungkin dia juga malu keseringan, makanya melakukan itu,” ujar dia.