REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Pihak kampus Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan penjelasan ihwal kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal bagi calon mahasiswa baru (camaba) jalur seleksi mandiri. Besaran IPI camaba itu dikritisi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsil karena dinilai tinggi.
BEM Unsil menyebut IPI camaba yang lolos jalur seleksi mandiri itu ditentukan secara sepihak oleh pihak kampus, tanpa adanya opsi yang lebih variatif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil Gumilar Mulya menjelaskan, IPI hanya dibebankan kepada camaba yang masuk melalui jalur mandiri. Penetapan besaran IPI tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Unsil mengambil dua kelompok (besaran biaya IPI), yaitu Rp 10 juta dan Rp 15 juta untuk prodi (program studi) favorit,” kata Gumilar, saat dikonfirmasi Republika, Kamis (6/7/2023).
Gumilar mengakui, untuk penerimaan mahasiswa baru tahun ini tak ada lagi opsi besaran IPI yang disesuaikan oleh kemampuan camaba. Saat ini, tak ada lagi opsi IPI senilai nol rupiah.
Menurut Gumilar, IPI itu ditujukan sebagai PNBP, yang nantinya digunakan untuk menunjang upaya pembangunan kampus. Ia mengatakan, Unsil masih membutuhkan pembangunan.
Gumilar menilai, besaran IPI itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Ia menilai, IPI di Unsil relatif terjangkau jika dibandingkan perguruan tinggi negeri (PTN) lain, yang angkanya bisa menyentuh ratusan juta rupiah.
Kendati demikian, menurut Gumilar, pihak kampus bisa berkompromi terkait pembayaran IPI bagi camaba yang lolos seleksi jalur mandiri. Orang tua camaba yang merasa keberatan bisa berkomunikasi dengan pihak kampus terkait pembayaran IPI.
“Kalau tidak bisa bayar sekaligus, mungkin nanti akan ada kebijakan untuk termin (dalam jangka waktu tertentu). Namun, sekarang tidak bisa nol rupiah. Nanti jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Gumilar.