REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 116 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (6/7/2023). Dari 116 orang PPPK itu, setengahnya merupakan guru pendidikan agama Islam.
Penyerahan SK pengangkatan guru PPPK formasi 2022 yang bersamaan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja itu dilakukan di Gedung Korpri Kota Sukabumi.
“Momen ini dinantikan oleh sebanyak 116 orang PPPK. Setelah penantian panjang, diberikan SK PPPK, dan selamat bergabung dalam keluarga besar pemda,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dalam sambutannya.
Fahmi menjelaskan, PPPK formasi 2022 ini terdiri atas 650 orang. Pengangkatan PPPK disebut dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2022 sebanyak 534 orang dan kali ini 116 orang.
Fahmi meminta para PPPK di Kota Sukabumi selalu menjaga integritas, melayani sepenuh hati, dan menjalankan tugas secara profesional. Bagi para guru, ia meminta mengajar lebih baik dan ramah dengan anak didik.
Para PPPK juga diminta menjadi aparatur pemerintah yang loyal, saling menguatkan, mendukung, serta menjaga nama baik Korpri. “Berharap tahun ini dengan memberikan dukungan keberpihakan dalam alokasi anggaran kepada PPPK, maka harus benar-benar bekerja sepenuh hati,” ujar Fahmi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan, sebanyak 116 PPPK ini terdiri atas 43 guru laki-laki dan 73 perempuan. PPPK guru ini mengajar di 77 SD dan 39 SMP.
Terbanyak atau 59 orang merupakan guru pendidikan agama Islam. “(Lainnya) Ada yang guru kelas, guru PPKN, Bahasa Inggris, matematika, dan IPA, serta olahraga,” kata Taufik.