Sabtu 13 Jan 2024 10:54 WIB

Sejumlah Pelajar di Karawang Terjaring Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Pelajar yang terjaring razia knalpot brong itu ada yang masih berstatus pelajar SMP

Red: Arie Lukihardianti
Petugas kepolisian menghentikan pengendara sepeda motor saat razia knalpot brong atau knalpot bising di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas kepolisian menghentikan pengendara sepeda motor saat razia knalpot brong atau knalpot bising di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

REJABAR.CO.ID,  KARAWANG---Petugas gabungan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat merazia knalpot brong ke pelajar. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sejumlah pelajar yang ke sekolah memakai sepeda motor berknalpot brong.

"Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang terjaring," kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, di Karawang, Jumat.

Baca Juga

Ryan mengatakan, mereka yang terjaring razia knalpot brong itu kebanyakan berstatus pelajar. Bahkan ada juga yang masih berstatus pelajar SMP.

Razia gabungan itu tidak hanya dari pihak kepolisian. Ada juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang. Motor-motor yang terjaring razia sebelumnya diperiksa terlebih dahulu standar kebisingannya. Jika melebihi standar, knalpot tersebut diminta langsung dicopot dan diganti knalpot standar jika motor ingin dibawa pulang.

“Standar kebisingan 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata dia.

Menurutnya, kegiatan razia knalpot brong itu merujuk pada Perda Karawang No 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” kata dia.

Dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di antaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement