REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
JPU KPK Wawan Yunarwanto meminta, majelis hakim untuk memutuskan bahwa Gazalba Saleh bersalah dalam perkara kasasi KSP Intidana. Serta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap dia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Terdakwa Gazalba Saleh, ia menuturkan, terbukti melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai persidangan, Wawan mengatakan, tuntutan yang dibacakan berdasarkan fakta persidangan. Terdiri dari keterangan saksi, surat, bukti petunjuk, dan barang bukti yang dihadirkan.
"Tentunya kita merangkai dari empat unsur tersebut dan menyimpulkan bahwa terpenuhi bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh," kata dia.
Dia mengatakan, jaksa memutuskan dan menyimpulkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf c. Terdakwa pun dikenakan denda Rp 1 miliar dan pidana 11 tahun penjara.
"(Tuntutan 11 tahun) bahwa dalam pengurusan perkara ini ada peran terdakwa selaku hakim yang memutus perkara," kata dia.
Dia mengatakan, pengurusan kasasi pidana mencapai 110 ribu dolar Singapura. Sedangkan yang diterima Gazalba Saleh 20 ribu dolar Singapura melalui Prasetio Nugraha.