Jumat 14 Jul 2023 17:16 WIB

Bima Arya Didesak Terbitkan Perwali Atas Perda Penanggulangan Penyimpangan Seksual

Hingga 2023 Perwali tersebut tak kunjung terbut.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Forum Masyarakat Peduli Bogor menggelar unjuk rasa Tolak Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Balai Kota Bogor, Jumat (14/7/2023). Mereka mendesak Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Koordinator Aksi, Gumelar, mengatakan, unjuk rasa ini digelar dalam rangka menyikapi berbagai perkembangan kasus penyimpangan seksual, khususnya di Kota Bogor. “Kami mendesak Wali Kota segera menerbitkan Perwali sebagai peraturan pelaksana atas Perda P4S,” kata Gumelar, Jumat (14/7/2023).

Di samping itu, sambung dia, sebagaimana tertuang dalam Perda 10/2021 itu pada Bab XIII Pasal 27, tertera bahwa peraturan pelaksana perda ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkan. Namun, hingga 2023 Perwali tersebut tak kunjung terbit.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mencedederai rasa keadilan kepada warga Kota Bogor,” kata Gumelar.

Oleh karenanya, dia pun berpesan kepada Bima Arya yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada Desember nanti, untuk mengakhiri jabatannya dalam keadaan husnul khotimah. Salah satunya dengan menerbitkan Perwali atas Perda P4S, agar masa depan anak-anak bisa diselamatkan dari teror penyimpangan seksual.

“Ini akan menjadi jariyah Wali Kota dan DPRD Kota Bogor,” ucapnya.

Gumelar mengatakan, Forum Masyarakat Peduli Bogor juga mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar segera menerbitkan Undang-Undang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual. Termasuk menolak pelaksanaan kegiatan pertemuan aktivis LGBT kapan pun dan di mana pun di Indonesia.

“LGBT itu bertentangan dengan semua agama, budaya, nilai luhur Pancasila, dan UUD 1945. Karena dapat menimbulkan keresahan antara warga masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement