REJABAR.CO.ID, GARUT -- Belum lama ini, Pemkab Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Meski tak disebutkan sanksi kepada orang yang melakukan aktivitas LGBT, aturan itu mendapat tentangan dari sejumlah pihak.
Bupati Garut Rudy Gunawan tak ambil pusing dengan adanya sejumlah pihak yang menenangkan perbup tersebut. Menurut dia, perbup itu tidak bertentangan dengan aspek hukum manapun.
"(Tentangan) Ya enggak lah. Kalau yang (menentang) ini kan orang lain. Saya pertanggungjawabkan," kata dia, Sabtu (15/7/2023).
Dia mengatakan, perbup itu hanya berlaku di wilayah Kabupaten Garut. Keberadaan perbup itu disebut untuk menjadikan Kabupaten Garut sebagai daerah yang berahklakul karimah.
"Daerah lain urus daerah lainnya. Saya hanya untuk Garut, saya tanggung jawab kepala daerah. Yang lain mah, emang gue pikirin," ujar Rudy.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1.
Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.
Dalam perbup itu juga terdapat penjelasan terkait bentuk maksiat. Sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf c, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada: homoseks; biseksual; pedofilia; dan orientasi seksual kepada hewan/benda.
Karena itu, Pemkab Garut merasa perlu untuk melakukan pencegahan, seperti yang tercantum dalam Pasal 6, yaitu pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Dalam Pasal 6 nomor 2 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan
pencegahan perbuatan maksiat melalui: komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi dan penyuluhan kesehatan; penyelenggaraan konseling; dan penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban dari perbuatan maksiat.
Dalam melaksanakan pembinaan, pemerintah daerah dapat dengan stakeholder terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 9 perbup itu juga terdapat susunan tim terpadu yang akan bertugas untuk melakukan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Tim terpadu itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
Dalam perbup itu juga terdapat ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan perbuatan maksiat. Adapun peran masyarakat adalah untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi; dan/atau memberikan pendampingan terhadap korban dari perbuatan maksiat.