Senin 17 Jul 2023 18:15 WIB

Ketua Apeksi Minta Kemendikbud Benahi PPDB Sistem Zonasi

Ketua Apeksi juga menyoroti soal kewenangan sekolah tingkat SMA sederajat. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto, yang juga wali kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto, yang juga wali kota Bogor.

REJABAR.CO.ID, BOGOR — Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto, mengaku menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta melakukan pembenahan.

Bima Arya menyebut pada prinsipnya pemerintah kota tidak menolak sistem zonasi dalam PPDB. Namun, kata dia, mesti dilakukan pembenahan secara sistematis terkait pelaksanaan PPDB. Hal itu merespons sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan PPDB 2023.

Baca Juga

“Kami tidak menolak sistem zonasi, itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi,” kata Bima Arya, Senin (17/7/2023).

Selain pembenahan sistem PPDB, Bima Arya menyampaikan soal komitmen pembangunan infrastruktur pendidikan dari pemerintah pusat. “Komitmen yang kuat dari penganggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lalu instansi, terkait pembangunan sekolah,” kata dia.

Bukan hanya infrastruktur sekolah, menurut Bima Arya, perlu diperhatikan juga rekrutmen guru dan peningkatan kualitas para guru. Sebab, kata dia, akan percuma bila infrastruktur ditingkatkan, namun tidak ada penambahan dan peningkatan kualitas guru.

“Kalau sekolah dibangun, tapi gurunya kurang kan enggak ada artinya. Ini ada porsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Bima Arya.

Bima Arya juga menyoroti soal kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA sederajat. Ia mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian soal kewenangan SMA sederajat dikembalikan kepada pemerintah kota (pemkot)/pemerintah kabupaten (pemkab)

Saat ini, kewenangannya di tangan pemerintah provinsi (pemprov). Untuk peralihan kewenangan ke kota/kabupaten, kata Bima Arya, dibutuhkan revisi undang-undang terkait otonomi daerah.

“Sebagai Ketua Apeksi, kami telah menyampaikan rekomendasi untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada pemkab dan pemkot,” kata Bima Arya, yang juga wali kota Bogor.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement