REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Setiap kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kini memiliki Rumah Restorative Justice. Fasilitas pelayanan masyarakat itu merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Peresmian Rumah Restorative Justice di tingkat kelurahan ini dilakukan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Posyandu Pakujajar V RW 5 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Selasa (18/7/2023).
Kegiatan itu dihadiri juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kota Sukabumi Mukhlis, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Sukabumi. “Satu langkah luar biasa dan merespons sangat baik terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, Andri berharap permasalahan kecil di tengah masyarakat dapat diselesaikan sejak dini, sehingga tidak melebar dan sampai masuk ranah kepolisian.
Menurut Andri, penyelesaian masalah kecil di lingkungan masyarakat ini nantinya bisa diselesaikan secara musyawarah di Rumah Restorative Justice, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan begitu, kata dia, musyawarah pun menjadi budaya dalam mengatasi persoalan masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan.
Plt Kepala Kejari Kota Sukabumi, Mukhlis, mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan program dari Jaksa Agung dalam rangka mencari solusi persoalan di tengah masyarakat. Ia menjelaskan, Rumah Restorative Justice menjadi tempat untuk mediasi, yang difasilitasi lurah, juga dihadiri fasilitator dari kejaksaan.
Nantinya dicarikan solusi atas permasalahan yang dialami masyarakat. “Rumah Restorative Justice menangani kasus yang belum masuk ke polisi. Silakan berhubungan dengan lurah dan akan menghubungi fasilitator kejaksaan yang akan memberikan udara sejuk dan angin segar (dalam menyelesaikan masalah),” kata Mukhlis.