REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat sasaran sosialisasi upaya pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini terkait juga dengan peningkatan tren kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan warga ke luar negeri.
Kasus semacam itu pun dialami warga Sukabumi. “Kami berupaya menyosialisasikan agar masyarakat dapat semakin mengetahui prosedur bekerja di luar negeri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada Republika, Kamis (13/7/2023).
Untuk itu, Disnaker Kota Sukabumi berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada Selasa (11/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023) digelar kegiatan sosialisasi pelindungan pekerja migran di Hotel Fresh Sukabumi.
Peserta kegiatan sosialisasi itu adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan aparat kelurahan, yang menjadi ujung tombak di tengah masyarakat. Abdul mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah meminimalkan potensi warga Kota Sukabumi menjadi korban TPPO modus pekerja migran.
Setelah sosialisasi ini, Abdul mengatakan, diharapkan LPM dan aparat kewilayahan dapat berperan aktif mengingatkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri. Warga diminta diingatkan soal prosedur resmi pemberangkatan PMI.
Dengan begitu, diharapkan warga tidak terjerumus ke jalur ilegal untuk diberangkatkan ke luar negeri. Pasalnya, kata Abdul, masih ada beberapa warga diberangkatkan secara ilegal atau menjadi korban TPPO.
Kasus TPPO
Pada 2022, disebut terdata 17 kasus TPPO di Kota Sukabumi. Adapun pada 2023, hingga Juni, dilaporkan ada lima kasus TPPO.