REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Selangkah lagi, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal jadi tersangka. Sebab, Mabes Polri telah menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
Dugaan tersebut menguat setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Terutama, dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu, menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang.
“Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes al-Zaytun,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Kordinasi dengan PPATK tersebut, kata Ramadhan, sampai saat ini masih terus dilakukan dalam penyelidikan. Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut, ungkap dia, didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS. "Hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang,” ujar Ramadhan.
Saat ini, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang itu. Kata Ramadhan, tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun.
Namun dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, tim penyidikan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Pekan lalu, PPATK sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisa (LHA) ke Polri terkait dengan arus kas, dan transaksi mencurigakan dari dan ke rekening milik Panji Gumilang, serta Ponpes al-Zaytun. Hasilnya, disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 15 triliun.
PPATK, pun memblokir sebanyak 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang, pun juga yang terkait dengan Ponpes al-Zaytun. Langkah tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang dilaporkan oleh banyak pihak terkait dengan ragam dugaan tindak pidana. Panji Gumilang, sampai saat ini masih berstatus saksi-terlapor atas pelaporan dari banyak pihak.