Politikus PDIP itu menerangkan, prosedur penindakan bisa dilakukan BK jika ada laporan dari masyarakat yang masuk, disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP) terlapor. Kemudian, laporan itu ditembuskan ke ketua DPRD DKI, yang membuat rekomendasi bahwa masalah itu bisa ditangani BK.
"Setelah itu baru Badan Kehormatan melakukan satu pertemuan rapat untuk menindaklanjuti itu. Ditindaklanjuti selama tujuh hari, kita panggil mereka yang melaporkan, ada saksi tiga orang, dan memanggil yang bersangkutan," ucap Rasyidi.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement