REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Rapat raripurna dengan agenda Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023), diwarnai dua hal.
Pertama, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Tidak dijelaskan mengapa Prasetyo tidak ada di momen penting tersebut. Akhirnya, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani.
Di sela rapat paripurna yang disiarkan live channel Youtube Pemprov DKI, kamera menyoroti tablet milik anggota Komisi C DPRD DKI, Cinta Mega. Kamera menyorot dengan jelas permainan gim slot online di tablet yang ditaruh di atas meja tersebut.
Pantauan Republika.co.id yang meliput langsung di lokasi, rapat berlangsung mulai pukul 14.30 WIB itu. Cinta Mega duduk di kursi barisan ketujuh dari depan dan ketiga dari belakang sisi tengah. Dia menggunakan blazer berwarna pink dengan rambut terurai.
Baik Prasetyo dan Cinta merupakan politikus PDIP. Hanya saja, gara-gara video viral gim slot online yang dimainkan Cinta, akhirnya media luput menyorot absennya Prasetyo di rapat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Cinta membantah kala itu bermain gim slot yang mengandung unsur judi. Dia mengaku, permainan tampil di tabletnya adalah Candy Crush. "Enggak lah, itu kan Candy Crush, saya taruh di meja bukan dimainin," kata Cinta membela diri.
Meski begitu, dari video tersebut, sangat jelas jika tablet yang diputar berbeda dengan permainan Candy Crush. Ketika dikonfirmasi ulang, Cinta mengaku bosen menunggu rapat yang molor, sehingga ia memilih bermain gim. "Sebelum paripurna kan nunggunya lama bosen dari jam satu, dan jam setengah tiga mulai. Tolong ya jangan tambah masalah buat saya," ucap Cinta.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang bermain gim slot di sela rapat paripurna, Kamis. Sayangnya, Gembong percaya begitu saja penjelasan Cinta hingga hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran. "Atas kejadian kemarin fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberikan sanksi keras, memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan," katanya.
Gembong memberi isyarat, hukuman lain baru bisa dijatuhkan kepada DPD PDIP DKI. Karena itu, ia menyerahkan sanksi Mega kepada struktur partai. ""Sanksi dari fraksi yang seperti ini nanti tindak lanjutnya pasti ada. Misalkan, apakah yang bersangkutan masih layak lagi dicalonkan sebagai anggota DPRD, misalkan seperti itu. Nanti DPD yang akan ambil sikap secara tegas," kata Gembong.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI tidak bisa memproses Cinta secara langsung. Anggota BK DPRD DKI Rasyidi menjelaskan, Cinta bisa diproses jika ada laporan resmi yang masuk dan ditandatangani. "Badan Kehormatan tidak akan melayani itu. Memang tata tertibnya begitu," kata Rasyidi.
Tunggu ketua DPRD DKI...