Kamis 27 Jul 2023 19:53 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Dinilai Langgar Permendikbud

Tersangka dinilai menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan tambahan MPLS.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar keterangan pers terkait meninggalnya pelajar SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar keterangan pers terkait meninggalnya pelajar SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

REJABAR.CO.ID,  SUKABUMI -- Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Hal ini berdasarkan pengungkapan Polres Sukabumi terkait meninggalnya pelajar SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi karena tenggelam di sungai pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Seperti diketahui, pada Kamis (27/7/2023) Polres Sukabumi menetapkan tersangka kepada kepala sekolah SMPN 1 Ciambar yang berinisial K. ''Tersangka dinilai menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan tambahan MPLS di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Marululy Pardede dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Ketentuan MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sehingga, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016.

''Ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, pertama K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK,'' kata Maruly.

Berikutnya, tersangka juga tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud tersebut. Tersangka K, lanjut Maruly, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. 

"Kemudian K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK dan tersangka K tidak melakukan pengecekan siswa ditiap pos kegiatan MOPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Maruly, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan barang bukti antara lain seragam yang digunakan oleh korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, sejumlah barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi baik keluarga korban, siswa rekan korban, saksi di TKP dan pihak sekolah mulai para guru, panitia hingga kepala sekolah.

Polisi, kata Maruly, menunggu juga dari hasil autopsi sebagai kelengkapan dokumen. Akibat perbuatannya, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 359 KUHP yakni Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement