REJABAR.CO.ID, SOREANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendukung langkah Bupati Dadang Supriatna yang mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Adanya perda diharapkan dapat meminimalisasi dampak LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung Eri Ridwan Latif mengapresiasi Bupati Bandung yang menunjukkan perhatian terhadap persoalan LGBT.
“Itu sikap yang sangat bijak disampaikan Bupati karena memang dari sudut pandang kemanusiaan itu (LGBT) situasi manusia yang terdegradasi, kemunduran,” kata Eri, saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Eri mengatakan, Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang banyak pesantren, juga pemahaman keagamaannya tinggi. Oleh karena itu, ia mendukung adanya peraturan terkait LGBT di Kabupaten Bandung.
Menurut Eri, MUI Kabupaten Bandung siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan untuk memberikan pandangan atau kajian terkait penyusunan perda menyangkut LGBT.
“Penetapan fatwa sudah dari MUI, tinggal menindaklanjuti saja. MUI Kabupaten Bandung sangat support Pak Bupati cepat tanggap terhadap ketimpangan moral, tidak bisa dibiarkan,” kata Eri.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku akan mengusulkan perda terkait LGBT kepada DPRD. Dasarnya adalah fatwa MUI.
“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT,” kata Dadang, Ahad (30/7/2023).