REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring belasan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari 16 orang PSK yang terjaring, tiga orang di antaranya didapati sedang dalam keadaan hamil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban ini dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor dan Garnisun. Penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan petugas gabungan menyasar para PSK yang menjajakan dirinya secara daring.
“Target operasi prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Rhama, Senin (31/7/2023).
Di wilayah Kecamatan Cibinong, kata Rhama, pihaknya mendatangi empat lokasi yang menjadi sasaran. Mulai dari kontrakan, hingga panti pijat yang diindikasikan menjadi tempat dilakukannya prostitusi.
“Dari empat lokasi kontrakan maupun panti pijat itu, kita dapat 17 oang dan langsung di bawa ke mako untuk diasesmen sama Dinsos,” jelasnya.
Dari 17 wanita yang terjaring, dikatakan Rhama, 16 orang di antaranya dinyatakan positif sebagai wanita tunasusila yang menjajakan diri melalui aplikasi Michat. Bahkan, dari 16 wanita yang dinyatakan positif sebagai PSK ini, diketahui tig di antaranya sedang dalam kondisi mengandung bayi.
“Dari ke 17, dinyatakan yang positif (PSK) 16 orang dan 1 orang negatif (bukan PSK). Akan tetapi, dari 16 itu tiga orang di antaranya pada hamil,” ucap Rhama.
Kemudian, kata Rhama, Dinsos Kabupaten Bogor merekomendasikan agar 13 PSK yang terjaring itu untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi di wilayah Cibadak, Sukabumi. Sedangkan tiga PSK lainnya yang tengah hamil pun dikembalikan ke keluarganya masing-masing.