REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (43) dan TS (61). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya. Di antaranya, tiga paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,18 gram, handphone, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sumarni, Selasa (8/7/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Sumarni.