REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan kebijakan tentang siswa masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai berlaku pekan depan, Senin (14/7/2025). Kebijakan tersebut berlaku untuk siswa dan siswi PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Menurut Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Purwanto, bupati dan wali kota diharapkan untuk menerapkan peraturan tersebut. Namun, begitu pemberlakuannya bersifat hanya opsi untuk sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya.
"Kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Itu bersifat opsional tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," ujar Purwanto, Rabu (9/7/2025).
Ia menuturkan apabila terdapat sekolah yang tidak menerapkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, Purwanto meminta agar sekolah atau daerah mengajukan surat disertai alasan yang jelas.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke kantor cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing. Selain itu bakal dilakukan verifikasi di lapangan.
"Asal ada alasannya apa, misalnya kendala teritorial, oke. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," kata dia.
Ia menyebut kendala kultural yang dimaksud seperti siswa memiliki kegiatan mengaji sampai pukul 6:00 WIB. Maka dengan itu diperbolehkan masuk sekolah di atas 06:30 WIB. "Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya territorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi," katanya.