Jumat 04 Aug 2023 14:52 WIB

Ibu Rumah Tangga Jual Sabu-Sabu di Rumah, Ditangkap Polrestabes Bandung

Ibu rumah tangga itu disebut sudah mengedarkan sabu-sabu sejak 2019.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polrestabes Bandung menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus narkoba dan obat keras selama Operasi Antik Lodaya 2023 di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polrestabes Bandung menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus narkoba dan obat keras selama Operasi Antik Lodaya 2023 di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Seorang ibu rumah tangga berinisial KK (52 tahun) ditangkap jajaran Polrestabes Bandung terkait kasus narkoba. Tersangka diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, kawasan Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ibu rumah tangga tersebut ditangkap saat pelaksanaan Operasi Anti-Narkoba (Antik) Lodaya, yang digelar sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka KK ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan pengintaian.

Baca Juga

“Tersangka atas nama KK, ibu rumah tangga. Kita tangkap dengan barang bukti 14 klip masing-masing sabu dengan berat bruto 7,99 gram, satu buah timbangan digital, dan handphone,” kata Kapolrestabes di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolrestabes mengatakan, tersangka sudah menjual sabu-sabu di rumahnya sejak 2019. Adapun suami tersangka tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Lampung terkait kasus narkoba.

“Ibu KK berjualan di rumah dari 2019. Jadi, sistemnya di rumah, jadi harus datang dulu ke rumah buat belinya,” ujar dia.

Menurut Kapolrestabes, orang yang membeli sabu-sabu kepada tersangka rata-rata pelanggan lama atau sudah saling mengenal. Tersangka disebut tidak akan menjual sabu-sabu kepada orang yang tidak kenal, terkecuali bersama pelanggan lama.

Tersangka itu disebut selalu membeli paket sabu-sabu kepada seseorang. Identitas pemasok sabu-sabu itu sudah dikantongi polisi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka KK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement