REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Seorang penjahit berinisial LD (41 tahun) ditangkap jajaran Polresta Bandung karena menanam ganja. Tersangka disebut menanam ganja di rumah konfeksi miliknya di kawasan Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di rumah konfeksi itu didapati barang bukti delapan batang tanaman ganja. Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan penjahit yang menanam ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Kopo.
“Tanamnya di dalam rumah dengan pintu tertutup. Informasi didapat, sehingga bisa diamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung, Kamis (3/8/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, penyidik awalnya menangkap dua tersangka kasus narkoba di Kopo. Berdasarkan hasil pengembangan, mengarah kepada tersangka LD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Agus, tersangka LD mengaku sudah enam bulan menanam ganja di dalam rumah. Tersangka mengaku baru sekali panen. “Awalnya coba-coba (tanam), dikasih bibit. Karena pemakai, dia konsumsi,” katanya.
Agus mengatakan, tersangka menggunakan ganja hasil panennya sendiri. Sejauh ini, kata dia, diduga tersangka tidak memperjualbelikan hasil ganja yang ditanamnya. Namun, menurut Agus, apabila ada temannya datang, ganja itu bisa ditukar dengan narkoba lain, seperti sabu-sabu.
Operasi Antik Lodaya
Kasus warga yang menanam ganja itu diungkap saat pelaksanaan Operasi Antik Lodaya, yang digelar sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Selama operasi ini, Kapolresta menyebut diungkap sembilan kasus, dengan 12 tersangka.
Dari pengungkapan kasus itu, Polresta Bandung menyita total narkoba jenis ganja enam paket dengan berat 100,97 gram, delapan batang pohon ganja, serta sabu-sabu 56 paket dengan berat 25,48 gram. Selain itu, disita tembakau sintetis 23 paket dengan berat 73 gram, serta obat keras dan lainnya sebanyak 19.111 butir.