REJABAR.CO.ID, TANGERANG — Bus yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, diminta tidak menggunakan klakson “telolet”. Hal itu merespons fenomena warga yang menunggu di jalan untuk mendengarkan bus membunyikan klakson.
Persoalan klakson telolet itu dibahas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Disepakati imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, imbauan tersebut menindaklanjuti usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terkait fenomena “demam telolet” di masyarakat, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Achmad mengatakan, koordinasi pun dilakukan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan penertiban ke sejumlah perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad, Sabtu (5/8/2023).
Achmad mengatakan, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Terlebih, sejak fenomena demam telolet terjadi, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kepadatan arus lalu lintas, kemacetan, bahkan potensi kecelakaan. “Kami juga berharap imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud,” kata Achmad.
Ke depannya, menurut Achmad, akan dikoordinasikan upaya penindakan terhadap bus atau kendaraan besar lainnya yang masih membunyikan klakson telolet.