Selasa 08 Aug 2023 13:06 WIB

Plh Wali Kota Bandung Minta Pemakai Sepeda Listrik Ikuti Aturan Berkendara

Sepeda listrik yang dipakai harus memenuhi standar kendaraan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna meminta, pengguna atau pemakai sepeda listrik untuk mengikuti aturan berkendara. Terkait larangan sepeda listrik berkendara di jalan raya, dia mengaku, akan terlebih dulu mengecek hal tersebut.

"Saya cari dulu informasi yang komprehensif, jadi larangan itu yang mengeluarkannya siapa," ucap dia di Balai Kota Bandung, Selasa (8/8/2023).

Dia menegaskan, bahwa pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan dan aturan yang ada. Selain itu, sepeda listrik yang dipakai harus memenuhi standar kendaraan.

"Kalau saya inginnya, kalau apa pun juga semua memenuhi ketentuan dan aturan misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana dia menggunakan alat tersebut dengan perlengkapan yang memadai pakai helm dan lain sebagainya," kata dia.

Terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dia mengaku, belum menerima informasi tersebut. Ema mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Soal larangan tidak boleh beraktivitas, saya jujur saja belum mengetahui, nanti kita carikan informasi. Kita juga koordinasi nanti tentunya dengan institusi lain dengan kepolisian dan lain sebagainya," ungkap dia.

Sebelumnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Bandung dilarang sebab berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pemakai sepeda listrik yang masih membandel menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya akan diamankan oleh petugas.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

"Jadi, sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik, itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi, nggak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement