REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Kali ini jajaran Satresnarkoba menangkap pemuda berinisial AI (21 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Pemuda tersebut diringkus pada Ahad (13/8/2023). “Tersangka ditangkap di rumahnya,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Senin (14/8/2023).
Saat penangkapan itu, polisi menggeledah rumah tersangka. Polisi mendapati barang bukti obat sediaan farmasi jenis Tramadol, sebanyak 36 tablet. Polisi juga menyita uang Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, serta satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, Otong mengatakan, tersangka mengaku sebagai pemilik obat keras tersebut. Tersangka juga mengaku mengedarkan secara ilegal obat keras.
Satresnarkoba Polres Indramayu kini berupaya memburu pemasok obat keras itu. “Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Otong.
Otong mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu dalam upaya memberantas peredaran ilegal obat keras terbatas. Ia juga berharap warga menyadari bahaya obat keras yang diedarkan tanpa izin ini.
Masyarakat pun diminta melaporkan kepada polisi jika mencurigai ada peredaran ilegal obat keras di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Otong.