Jumat 18 Aug 2023 12:54 WIB

Polda Jabar Kembali Tangkap Youtuber yang Promosikan Judi Online

Salah satu Youtuber asal Bandung disebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) menggiring seorang Youtuber asal Bandung yang menjadi tersangka kasus promosi judi online di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) menggiring seorang Youtuber asal Bandung yang menjadi tersangka kasus promosi judi online di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memproses hukum Youtuber terkait kasus promosi judi online. Kali ini Polda Jabar menangkap Youtuber asal Bandung berinisial II alias EG.

Tersangka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di kediamannya, Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (31/7/2023). “Yang bersangkutan adalah Youtuber,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/8/2023).

Anggoro menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait promosi situs judi daring di media sosial. “Pelapor membuka media sosial, kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online enam alamat web,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Anggoro, tersangka diduga mempromosikan situs judi daring melalui dua channel Youtube, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak. Sementara ini, kata dia, tersangka diduga mempromosikan enam situs judi daring. 

Tersangka diduga sudah mempromosikan judi daring ini sejak Januari hingga Juli 2023 atau sekitar senam bulan dan mendapatkan keuntungan. “Yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan. Dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, penyidik masih mendalami awal mula tersangka dapat mempromosikan situs judi daring. Namun, kata dia, kedua belah pihak terkait sudah menjalin komunikasi untuk promosi situs judi daring itu.

Polisi menyita sejumlah barang dari tersangka, di antaranya ponsel, laptop, dan  satu unit motor. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Anggoro mengingatkan kepada Youtuber atau masyarakat lainnya agar tidak mempromosikan judi daring. Ia mengatakan, polisi akan melakukan penindakan jika ada yang mempromosikan judi daring.

“Jangan ada lagi masyarakat yang endorse judi online, termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” kata Anggoro.

Ferdian Paleka

Terkait kasus serupa, sebelumnya jajaran Polda Jabar menangkap Ferdian Paleka. Tersangka diduga mempromosikan sejumlah situs judi daring lewat saluran Youtube dan Facebook. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka ditangkap di tempat indekosnya, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

 

photo
Jajaran Polda Jabar menunjukkan sejumlah barang bukti kasus promosi judi daring dengan tersangka Ferdian Paleka, Rabu (26/7/2023). - (Republika/Muhammad Fauzi Ridwan)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement