Di kamar indekos itu didapati komputer yang menampilkan akun Facebook dengan konten judi. “Dalam postingannya tersebut tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian,” kata Ibrahim di Markas Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ibrahim mengatakan, tersangka diduga mendapatkan endorse untuk promosi judi daring sejak Maret hingga Mei lalu. Terkait promosi salah satu situs judi daring, kata dia, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Sementara terkait situs judi daring lainnya, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 570 juta.
Ferdian Paleka juga dijerat ketentuan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan penindakan terhadap aktivitas promosi judi daring ini. “Yang endorse akan dicari,” kata Deni.
Selebgram
Kasus promosi judi daring juga diungkap jajaran Polresta Bandung. Seorang selebgram perempuan berinisial SN (26 tahun) di Kabupaten Bandung ditangkap karena diduga mempromosikan judi daring lewat media sosial Instagram, Senin (14/8/2023). Selain SN, polisi juga menangkap MAG (23) dan GR (34) yang diduga berperan sebagai admin.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi awalnya menerima aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu melakukan penangkapan. Menurut dia, dalam mempromosikan judi daring lewat Instagram, SN menari hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian muncul tulisan nama situs judi daring.
Pada akun Instagram tersangka diberikan keterangan soal link yang dapat diakses. Dua orang tersangka, yang diduga sebagai admin, berperan mengajak orang melalui pesan singkat untuk mengikuti judi daring. Mereka diduga sudah beroperasi selama sekitar setahun.
Menurut Kapolresta, tersangka selebgram dan admin ini mendapat keuntungan berbeda. “Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang. Jadi, nominal yang dipasang, dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador di gaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah,” kata Kapolresta, Rabu (16/8/2023).
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terbujuk dengan promosi-promosi judi daring ini. “Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya,” kata dia.