REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 336 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Satu orang warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Wali Kota Sukabumi (Walkot) Achmad Fahmi, yang menghadiri kegiatan pemberian remisi, memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia berharap pembinaan yang dijalankan pihak lapas dapat membawa warga binaan mengarah ke jalan yang baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen untuk berubah lebih baik, menjadi warga masyarakat yang produktif, menjadi warga negara yang senantiasa melahirkan prestasi dan karya-karya di warga masyarakat,” kata Fahmi.
Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan kepada warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi dilakukan pada Kamis (17/8/2023). Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, ada 420 warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi, namun 336 orang yang mendapat persetujuan.
Satu orang warga binaan, yang menjalani masa hukuman satu tahun enam bulan, langsung bebas setelah mendapatkan remisi satu bulan.
Menurut Christo sejumlah warga tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan karena ada sejumlah hal yang tidak memenuhi administrasinya. Ia mengatakan, ada juga 15 warga binaan yang tengah memenuhi subsider pengganti denda dan empat warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran pada periode satu tahun terakhir.
Empat warga binaan diketahui melakukan pelanggaran karena berkelahi, serta ada yang kedapatan memiliki ponsel.