REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Majalengka memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan.
Remisi tersebut diserahkan kepada perwakilan warga binaan, dalam rangkaian upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan GGM, Kabupaten Majalengka. Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, jumlah warga binaan di Lapas Majalengka yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI mencapai 250 orang.
Para warga binaan itu memperoleh remisi dengan waktu yang berbeda-beda, yakni paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. ‘’Ada yang dapat remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, maksimal enam bulan,’’ ujar Wawan, usai Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM Majalengka, Sabtu (17/8/2024).
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dan yang memperoleh remisi dua bulan mencapai 58 warga orang. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi tiga bulan tercatat ada 76 orang, dan remisi empat bulan sebanyak 35 orang.
Sementara itu, warga binaan yang memperoleh remisi lima bulan ada 17 orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan ada tiga orang. ‘’Mereka itu memperoleh remisi umum I. Jadi tidak langsung bebas,’’ kata Wawan.
Wawan menambahkan, adapula empat warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Mereka pun diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan. ‘’Kami berharap, mereka bisa menjalani kehidupan normal lagi,’’ katanya.