Senin 21 Aug 2023 00:45 WIB

Polisi Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Belasan Unit Dibawa ke Kantor Polisi 

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto:

Orang Tua Diminta Larang Anak-Anak BAwa Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur  yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” jelas Firman 

Firman mengatakan, sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu dia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” saran Firman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement