Senin 21 Aug 2023 00:45 WIB

Polisi Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Belasan Unit Dibawa ke Kantor Polisi 

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi

REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban belasan sepeda motor listrik diamankan 

 “Kita mengamankan 15 sepeda listrik, kita bawa ke kantor,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Ahad (20/8). Belasan sepeda listrik itu disebut diamankan selama dua pekan terakhir. 

Baca Juga

Eko melanjutkan, upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Disebutnya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar Eko.  

Selanjutnya, kata Eko, sepeda listrik yang sempat diamankan sementara sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. "Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa," tegas Eko.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement