REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka segera menindak pelaku drifting yang rekaman videonya viral di media sosial. Aksi drifting itu dilaporkan terjadi di ruas Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ahad (20/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil BMW 310i melakukan drifting dan di pintu belakangnya tampak dikibarkan bendera Merah Putih. Di saat mobil sedan berwarna abu-abu bergerak memutar, terlihat seorang pemuda tengah merekam menggunakan ponsel.
Pada video lainnya, saat mobil sedan tersebut melakukan drifting, terlihat seseorang duduk di bagian jendela pintu depannya.
Mengetahui kejadian itu, jajaran Satlantas Polres Majalengka langsung bergerak mengamankan mobil tersebut juga pemilik dan pengemudinya yang melakukan drifting.
Pemilik mobil berinisial S. Adapun pengemudinya saat melakukan drifting berinisial D. “Keduanya warga Majalengka,” kata Kepala Satlantas Polres Majalengka AKP Ngadiman, saat ditemui di Markas Polres Majalengka, Senin (21/8/2023).
Ngadiman mengatakan, pelaku dikenakan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran ketentuan lalu lintas. “Tilang itu untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas,” kata Ngadiman.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Satlantas Polres Majalengka, @satlantasmjl, D dan S menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
“Kami menyadari kesalahan kami dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Majalengka dan seluruh pengguna jalan yang merasa terganggu oleh aksi drift kami,” kata S, dalam video tersebut.
S pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Majalengka yang telah memperingatkan, mengedukasi, dan memberikan imbauan terkait ketentuan berlalu lintas.
Dalam video itu, D menyampaikan janji tidak mengulangi perbuatannya. “Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan saya berjanji tidak akan melanggar lalu lintas, serta saya juga berjanji tidak akan merusak fasilitas umum,” kata D.