Koruptor bergembiraria
Selain itu, memorandum Jaksa Agung itu pun membikin para peserta Pemilu 2024 yang diduga terlibat korupsi, bergembira ria. Sebab dikatakan dia, memorandum tersebut memberikan waktu sementara bagi para terduga korupsi yang ambil bagian dalam Pemilu 2024 untuk menghilangkan alat, maupun barang bukti.
Atau, kata Boyamin, penundaan tersebut, memberikan waktu bagi para terlibat korupsi, dalam memengaruhi, bahkan pengancaman saksi-saksi. “Kalau peserta pemilu ini memang terlibat korupsi, ya seharusnya memang ditangani saja. Tanpa perlu menunggu sampai hajatan politiknya (pemilu) selesai. Malah jadi sangat berbahaya kalau Kejaksaan Agung menunda penanganan hukumnya sampai pemilu selesai,” ucap dia.
Boyamin, pun balik bertanya kepada Jaksa Agung, tentang bagaimana kalau peserta pemilu yang terlibat korupsi tersebut, justeru berhasil mendapatkan kuasa dari memenangkan pesta demokrasi serempak tersebut?
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda penanganan hukumnya sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar. Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan, penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu, untuk menghindari black campaign, atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati.
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8/2023).
Pada angka dua instruksi dan memorandum tersebut, Burhanuddin menegaskan, agar bidang pidana khusu, dan intelijen kejaksaan di semua level, untuk tetap menerima pelaporan, tetapi dengan menunda proses penyelidikan, dan penyidikan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas.
“(2) Guna menindaklanjuti instruksi (1) tersebut, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud. Baik dalam tahapan penyelidikan, maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” begitu instruksi dan memorandum lanjutan Jaksa Agung.