Rekonstruksi kasus ini dinilai menguatkan dugaan tersangka merencanakan terlebih dulu tindakannya. “Dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kita meyakini bahwa Pasal 340 (pembunuhan berencana) itu terpenuhi,” kata Nirwan.
Sebelumnya, Nirwan menjelaskan, tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Tersangka kemudian membungkus jasad korban dengan plastik. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban,” kata dia, Jumat (4/8/2023).
Menurut Nirwan, tersangka lantas mengambil sejumlah barang milik korban, yaitu laptop, dompet, dan ponsel. Diduga salah satu motif tersangka karena terlilit utang. “Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan, serta pinjol (pinjaman online),” katanya.