REJABAR.CO.ID, KARAWANG — Polisi menangkap dua tersangka kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam melakukan aksinya, tersangka berinisial B (17 tahun) dan F (17) ini menggunakan senjata tajam (sajam).
“Dua pelaku berstatus pelajar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomi, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Selasa (22/8/2023).
Arief menjelaskan, tindak pembegalan itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023) dini hari. Korbannya tiga remaja berinisial AA (13), AR (14), dan MA (14) yang tengah berboncengan motor. Mereka hendak pulang ke rumahnya dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.
Saat melintas di sekitar SMKN 1 Tirtamulya, korban dipepet dua tersangka yang berboncengan motor. Arief mengatakan, tersangka mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan korban AR.
“Kaget, korban AR terjatuh karena tidak bisa menyeimbangkan sepeda motornya. Setelah terjatuh, korban AR dan MA lari menyelamatkan diri, meninggalkan sepeda motor miliknya dan handphone yang kebetulan disimpan di dasbor sepeda motor,” kata Arief.
Menurut Arief, tersangka kembali mengayunkan sajam dan mengenai korban AA yang terlambat melarikan diri. Setelah itu, tersangka merampas motor korban.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya dengan alasan ingin memenuhi keinginan pribadinya dari uang hasil menjual motor yang dicurinya. Jadi, alasannya uang untuk memenuhi keinginan pribadi mereka,” kata Arief.
Arief mengatakan, tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.