REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, mengamankan belasan pendaki ilegal. Mereka diamankan lantaran melakukan aktivitas pendakian tanpa izin.
Kepala Bidang Pendakian Taman Nasional I TNGGP Cianjur, Lana Sari, menjelaskan, ada 13 pendaki yang masuk ke jalur pendakian dan tidak bisa menunjukkan surat izin pendakian. Pendaftaran untuk pendakian ini seharusnya terlebih dahulu diurus secara daring.
“Pendakian sudah kembali dibuka sejak tanggal 19 Agustus 2023. Namun, belasan orang tertangkap melakukan pendakian tanpa izin, sehingga digiring petugas ke pintu masuk di kawasan Cibodas dan Gunung Putri,” kata dia, Selasa (22/8/2023).
Lana mengatakan, sembilan di antaranya melakukan pendakian melalui jalur Cibodas. Adapun empat pendaki lainnya melalui jalur Gunung Putri. Pendaki ilegal ini diamankan dan diperiksa petugas. Mereka berdalih kuota pendakian terbatas dan tetap memaksakan untuk melakukan pendakian ke Gunung Gede.
“Petugas sempat meminta keterangan dari belasan orang pendaki ilegal yang mengatakan terpaksa mendaki tanpa izin karena kuota yang dibatasi dan mereka sudah terlanjur sampai di pintu masuk dan tidak dilayani mendaftar langsung,” kata Lana.
Lana mengatakan, belasan pendaki ilegal itu dikenakan sanksi tidak dapat melakukan aktivitas pendakian gunung di seluruh Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tindakan pendakian tanpa izin dinilai dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Balai Besar TNGGP meminta seluruh warga yang hendak melakukan aktivitas pendakian untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring. Balai Besar TNGGP tidak membuka pendaftaran langsung di tempat, sebagai upaya mengantisipasi penumpukan pendaki.
“Kami akan terus memperketat pengawasan melibatkan warga sekitar dan volunter taman nasional, termasuk menggencarkan patroli petugas keamanan taman nasional guna mengantisipasi hal serupa,” kata Lana.