REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status darurat bencana terkait kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Dengan penetapan status tersebut, diharapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ikut membantu penanganan kebakaran.
Kebakaran TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan terjadi sejak Sabtu (19/8/2023). Hingga Rabu (23/8/2023), api masih menyala di area tumpukan sampah. “Kami telah mengeluarkan surat keputusan dan menetapkan kejadian tersebut sebagai darurat bencana,” kata Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Rabu (23/8/2023).
Hengki mengatakan, petugas pemadam kebakaran (damkar) Bandung Barat, juga sejumlah kota/kabupaten lainnya masih berupaya memadamkan api di TPA Sarimukti. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan gubernur Jabar untuk meminta bantuan, termasuk kepada pemerintah pusat.
Menurut Hengki, diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dalam penanganan kebakaran di TPA Sarimukti. Seperti penanganan dengan “bom air”. “Ini darurat bencana yang memang perlu penanganan langsung BNPB,” kata Hengki.
Kepala UPTD Pengelola Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Arief Perdana mengatakan, ada kendala dalam upaya pemadaman kebakaran di TPA Sarimukti, di antaranya terkait kandungan gas metana dalam tumpukan sampah.
“Jadi memang agak sulit penanganan karena gas metana menyebar di area yang luas, tipis-tipis, tidak terakumulasi di bawah,” kata Arief.