REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan daerah di Bandung Raya soal kuota ritase pengangkutan sampah ke zona darurat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Ritase pengangkutan sampah masih dibatasi pascakebakaran TPA di wilayah Kabupaten Bandung Barat itu.
Kepala DLH Provinsi Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, dari empat daerah di Bandung Raya yang membuang sampah ke TPA Sarimukti, hanya tiga kabupaten/kota yang masih memiliki sisa kuota ritase. “Kabupaten Bandung kuotanya sudah habis, enggak bisa kirim lagi. Kalau kabupaten/kota Bandung Raya yang lain masih ada,” kata Prima kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberikan kuota ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti pada masa darurat periode 12 September-26 September 2023. Berdasarkan data DLH Jabar, kata Prima, kuota 756 ritase untuk Kabupaten Bandung sudah habis, bahkan kelebihan sembilan ritase.
Adapun Kota Bandung, dari total kuota 4.048 ritase, disebut masih tersisa 668 ritase pengiriman. Sementara Kota Cimahi, dari total kuota 599 ritase, masih tersisa 249, dan Kabupaten Bandung Barat masih memiliki sisa 127 ritase dari total kuota 558.
Prima mengatakan, pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti ini dilakukan karena masih dalam kondisi darurat pascakebakaran. Setelah masa darurat, kata dia, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan diupayakan kembali normal.
“Karena ini masa transisi, maka kabupaten/kota sudah diberikan kuota. Semakin bisa memperpanjang atau menghemat kuotanya, maka semakin bagus indikatornya. Mereka bisa melakukan pengurangan dengan baik dari sumber,” kata Prima.
Dalam masa darurat ini, Prima mengatakan, DLH Provinsi Jabar tengah melakukan asesmen untuk pembukaan area di TPA Sarimukti yang sudah dinilai aman pascakebakaran.
“Kemungkinan ada zona satu yang super darurat, tapi ada yang di bawahnya kita buka, walau itu tidak besar. Kita lagi coba kemarin sudah digeser di 250 meter persegi. Berharap targetnya dalam waktu dekat ini di 400 meter persegi,” kata Prima.