Ridwan Kamil meminta komitmen kabupaten/kota untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti. Diharapkan dari semula sekitar 450 ritase bisa terus dikurangi. Untuk itu, ia mendorong pengelolaan dan pengolahan sampah, sehingga tidak semuanya diangkut ke TPA.
“Kalau lebih, itu lebih baik. Itu sudah disepakati dan seharusnya bisa dengan cara masyarakat diedukasi mengurangi sampah, mengolah sendiri. Misal, sampah makanan bisa dibuat kompos, jangan dibuang semua,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran dari Pemprov Jabar pada 31 Juli 2023, keempat daerah di Bandung Raya diminta mengurangi tonase sampah ataupun ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kembali dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2016.
Dalam surat edaran itu tertulis, Kota Bandung 201 ritase atau 868 ton per hari, Kota Cimahi 46 ritase atau 143 ton per hari, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase atau 92 ton per hari, dan Kabupaten Bandung 86 ritase atau 257 ton per hari.
Dengan begitu, total dari empat daerah itu 365 ritase atau 1.360 ton per hari. Pembatasan ritase ataupun tonase sampah tersebut diminta untuk dimulai pada 14 Agustus 2023.
Pemprov Jabar juga tengah mendorong pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung. Tender proyeknya sudah dimenangkan konsorsium dari Jepang. “Insya Allah, penanganan sampah mulai bergeser ke teknologi waste to energy dalam waktu dekat,” kata Ridwan Kamil.