REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu dan 2 kilogram ganja di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Lima orang tersangka berinisial CI, DR, TK, EA dan NR berhasil diamankan sejak tanggal 20 hingga 31 Agustus.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi mengatakan, penyidik berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sejak tanggal 20 hingga 31 Agustus kemarin. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan.
"Pada bulan Agustus mengungkap empat laporan polisi dengan jumlah tersangka 5 orang," ucap dia didampingi Kasubdit 1 Kompol Marwan Fajrin di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Jumat (1/9/2023).
Dari lima tersangka yang ditangkap, satu orang merupakan perempuan yang ditempatkan di ruangan khusus. Para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang dan Kota Bandung.
"Keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sabu 1.422,73 gram dan ganja 2.033,0 gram," kata dia.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu timbangan digital 6 buah dan handphone 5 unit. Mereka dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
"Para tersangka berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika. Rata-rata mereka menjadi kurir sejak empat bulan yang lalu dengan sistem tempal," ungkap dia.
Herry menambahkan dua orang tersangka berinisial DR dan TK memiliki hubungan darah bapak dan anak. Mereka sudah menjadi kurir selama empat bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. "Bapak dan anak sebagai kurir sabu atau tukang tempel," kata dia.