REJABAR.CO.ID, CIREBON — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, kini membuka layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Ada sejumlah kelebihan dari e-paspor ini dibandingkan paspor biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, ada perbedaan biaya pembuatan paspor elektronik dan biasa. Untuk pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk membuat e-paspor biayanya Rp 650 ribu. “E-paspor memiliki cip, sedangkan paspor biasa tidak ada,” kata Raisha.
Raisha mengatakan, pemilik e-paspor bisa mendapatkan kemudahan saat pemeriksaan di bandara melalui autogate. Kelebihan lainnya, kata dia, pemilik e-paspor bisa melakukan kunjungan ke Jepang dengan bebas visa.
Layanan e-paspor diluncurkan di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada Sabtu (2/9/2023). Raisha mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan layanan pembuatan e-paspor ini. “Untuk membuatnya bisa pakai aplikasi,” kata Raisha.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyambut baik pembukaan layanan pembuatan e-paspor oleh Kantor Imigrasi Cirebon. Ia mengatakan, layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga yang hendak ke luar negeri. Selain itu, ada kelebihan juga dari e-paspor ini. “Apalagi pembuatan e-paspor ini registrasinya bisa dilakukan secara online,” kata dia.
Imron berharap adanya kemudahan dalam pengurusan paspor ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya proses administrasi keimigrasian. Ia mengimbau warga yang hendak ke luar negeri, seperti untuk kepentingan wisata ataupun bekerja untuk mengurus administrasi dengan baik, sesuai ketentuan.
Soal administrasi warga yang hendak ke luar negeri ini menjadi atensi, khususnya yang terkait kepentingan bekerja. “Karena banyak warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan orang,” kata Imron.
Imron masalah yang kerap muncul adalah warga diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri. Proses administrasi keimigrasiannya pun tidak sesuai prosedur.