REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Uji emisi kendaraan gratis digelar di depan Kantor Satpas SIM Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (10/9/2023). Upaya ini diharapkan dapat membantu menekan polusi udara dari gas buang kendaraan bermotor.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan gratis itu merupakan hasil kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi, dan Auto 2000. “Target kendaraan yang menjalani uji emisi pada hari ini sebanyak 153 unit,” ujar Penguji Penyelia Seksi Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Sukabumi Gevi Kusmayadi.
Gevi mengatakan, uji emisi ini bertujuan mengetahui tingkat polutan dari gas buang kendaraan. Pemilik kendaraan yang lulus uji emisi ini, kata dia, akan mendapatkan sertifikat. Dengan kegiatan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi, sehingga dapat ikut menekan potensi polusi udara.
Menurut Gevi, kendaraan wajib uji emisi mesti melakukan pemeriksaan secara berkala minimal setiap enam bulan sekali. Kendaraan wajib uji emisi ini bisa mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. “Sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji, seperti kendaraan pribadi, bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi,” katanya.
Salah seorang warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Saepudin (44 tahun), mengapresiasi pelaksanaan uji emisi kendaraan gratis itu. Ia mengaku pernah terjaring razia kendaraan saat melakukan perjalanan ke luar Sukabumi. “Dengan adanya uji emisi ini bisa tenang ketika berkendara,” ujar Saepudin.